PENTINGNYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Beberapa kasus terjadinya kecelakaan di tempat
kerja sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Hal demikian bisa muncul
karena adanya keterbatasan fasilitas keamanan kerja, juga karena
kelemahan pemahaman faktor-faktor prinsip yang perlu diterapkan
perusahaan. Filosofi keselamatan dan kesehatan kerja dalam memandang
setiap karyawan memiliki hak atas perlindungan kehidupan kerja yang
nyaman belum sepenuhnya dipahami baik oleh pihak manajemen maupun
karyawan. Karena itu perlu ditanamkan jiwa bahwa keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan bentuk kebutuhan karyawan.
Selain itu setiap upaya yang terkait dengan
keselamatan dan kesehatan kerja hanya akan berhasil jika kedua pihak
yaitu perusahaan dan karyawan melakukan kerjasama sinergis dan harmonis.
Setiap pelaku harus bertekad dan berdisiplin memperkecil terjadinya
kecelakaan kerja. Perusahaan perlu memiliki tujuan memerkecil kejadian
kecelakaan kerja sampai nol. Manfaat bagi kepentingan karyawan berupa
keselamatan dan kesehatan kerja yang maksimum dan begitu pula bagi
perusahaan berupa keuntungan maksimum. Untuk itu maka perusahaan
hendaknya:
(1) mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang dikeluarkan pemerintah secara taatasas,
(2) membuat prosedur dan manual tentang bagaimana mengatasi keselamatan kerja,(3) memberikan pelatihan dan sosialisasi keselamatan kerja pada karyawan,
(4) menyediakan fasilitas keselamatan kerja yang optimum,
(5) bertanggung jawab atas keselamatan kerja para karyawan,
Setiap perusahaan sewajarnya memiliki
strategi memperkecil dan bahkan menghilangkan kejadian kecelakaan kerja
di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi perusahaan. Strategi pokok
yang perlu diterapkan perusahaan meliputi :
a. Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk
perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan kerja.
Misalnya karena alasan finansial, kesadaran karyawan tentang keselamatan
kerja dan tanggung jawab perusahaan dan karyawan maka perusahaan bisa
jadi memiliki tingkat perlindungan yang minimum bahkan maksimum.
b. Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan
tentang keselamatan kerja bersifat formal ataukah informal. Secara
formal dimaksudkan setiap aturan dinyatakan secara tertulis,
dilaksanakan dan dikontrol sesuai dengan aturan. Sementara secara
informal dinyatakan tidak tertulis atau konvensi dan dilakukan melalui
pelatihan dan kesepakatan-kesepakatan.
Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif
dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan
kesehatan kerja karyawan. Proaktif berarti pihak manajemen perlu
memperbaiki terus menerus prosedur dan rencana sesuai kebutuhan
perusahaan dan karyawan. Sementara arti reaktif, pihak manajemen perlu
segera mengatasi masalah keselamatan dan kesehatan kerja setelah suatu
kejadian timbul. Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajad
keselamatan dan kesehatan kerja yang rendah sebagai faktor promosi
perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan dinilai sangat peduli
dengan keselamatan dan kesehatan kerja.